Hasil Penetapan UMP Sulawesi Selatan 2026, Naik 6,5%

Besaran UMP Sulawesi Selatan telah ditetapkan oleh gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Berikut ini rincian besaran Upah Minimum Provinsi SulSel.
UMP Sulawesi Selatan

Setiap tahun, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menentukan UMP atau Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan dari Gubernur.

Keputusan tersebut di ambil berdasarkan diskusi dengan berbagai kepala daerah yang telah melaporkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di setiap daerah.

Sebagai gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman telah menetapkan UMP Sulsel tahun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur 1423/XII/Tahun 2024. Apa saja rinciannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Mengenal Provinsi Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan (disingkat Sulsel) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian selatan Sulawesi. Ibu kota dari Provinsi Sulawesi Selatan adalah Makassar.

Baca Juga : UMK Makassar 2026

Provinsi ini berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat di utara, Teluk Bone dan Sulawesi Tenggara di timur, Selat Makassar di barat dan Laut Flores di selatan.

Pada tahun 2021, Sulawesi Selatan telah memiliki penduduk berjumlah 9.139.531 jiwa, dengan kepadatan 195,63 jiwa/km².

Perekonomian di Provinsi Sulawesi Selatan

Pertumbuhan ekonomi di SulSel mengalami tren positif di angka 4,65%, dimana sebelumnya terkontraksi -0,71%. Sulawesi Selatan dianugerahi dengan sumber daya alam yang kaya terutama pada sektor pertanian yang sangat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi SulSel.

Secara kumulatif pertumbuhan ekonomi sosial mengalami pertumbuh sekitar 4,65%.  Menurut lapangan usaha, pertanian merupakan sumber pertumbuhan ekonomi terbesar yakni sebesar 1,29%

Potensi Ekonomi Provisi Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi, dilihat dari perkembangannya di beberapa sektor, terutama pada sektor pertanian, industri manufaktur, dan perdagangan.

Misalnya saja pada sektor pertanian yang sudah sangat populer dengan potensi kakao. Bahkan, produk kakao-nya mendapat pengakuan dunia.

Kakao Sulawesi Selatan menyumbang 60% produksi kakao nasional yang membuat kakao Indonesia mendapat rangking ke-3 di dunia dengan penghasilan produksi sekitar 720 ribu ton per tahun.

Selain itu potensi ekonomi di SulSel juga didorong oleh stabilnya aktivitas eksportasi pada sejumlah komoditas andalan mereka, misalnya saja ekspor nikel.

Penetapan UMP Sulawesi Selatan

Seperti yang kita ketahui bahwa UMP di setiap provinsi di Indonesia akan berubah setiap tahunnya. Terkhusus untuk wilayah Sulawesi Selatan sendiri, Penetapan UMP/UMR di tahun sudah ditentukan.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahwa besar UMP Sulawesi Selatan tahun adalah sebesar Rp3.657.527.

Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 6,5% dari nominal UMP di tahun 2024 yang hanya sebesar Rp3.434.298.

Data Nilai UMP SulSel Setiap Tahun

Setiap tahunnya, Nilai Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur. Nominal UMP bisa mengalami kenaikan atau bahkan bernilai sama dengan nominal UMP tahun lalu.

Berikut ini adalah rincian kenaikan UMP/UMR di SulSel sejak tahun 2018 hingga.

TahunUpah Minimum Provinsi
2025Rp3.657.527
2024Rp3.434.298
2023Rp3.529.181
2022Rp3.294.962
2021Rp3.165.876
2020Rp3.103.800
2019Rp2.860.382
2018Rp2.647.767

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa UMP Sulawesi Selatan relatif mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Dasar Hukum Penetapan UMP Sulsel

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan untuk tahun berdasarkan hukum yang kokoh dan didukung oleh analisis ekonomi yang matang. Memahami dasar hukum ini penting untuk menggarisbawahi transparansi dan validitas dari angka UMP yang telah ditetapkan.

Landasan Utama Regulasi Pengupahan Nasional

Fondasi utama yang menjadi pedoman perhitungan UMP secara nasional adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.

Regulasi ini berfungsi sebagai panduan teknis yang mengatur formula dan mekanisme pasti dalam perhitungan upah minimum di seluruh provinsi, memastikan adanya keseragaman dan keadilan metodologi.

Keputusan Resmi Gubernur Sulawesi Selatan

Penetapan UMP Sulsel disahkan melalui instrumen hukum regional, yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun.

Dokumen inilah yang secara legal mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Sulawesi Selatan.

Komponen Pertimbangan Kebijakan

Selain dua landasan hukum di atas, proses penetapan UMP juga mempertimbangkan aspek-aspek kebijakan dan hukum yang lebih luas:

  • Arahan Pemerintah Pusat: Penetapan UMP sejalan dengan arahan kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan instruksi Presiden untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus stabilitas iklim usaha.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi: Proses ini juga menyesuaikan diri dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan panduan hukum lebih lanjut terkait kebijakan pengupahan.
  • Peran Dewan Pengupahan: Seluruh tahapan perhitungan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi. Tim ini bertugas menganalisis tiga data krusial yakni kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan indeks tertentu.

Dampak Keputusan UMP bagi Perekonomian Sulsel

Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5% ini tidak hanya memengaruhi pekerja, tetapi juga membawa konsekuensi besar bagi pelaku usaha:

  • Peningkatan Daya Beli Regional: Kenaikan UMP membantu menjaga daya beli masyarakat Sulsel, khususnya di tengah tantangan inflasi, yang secara langsung dapat memacu pertumbuhan sektor konsumsi dan retail lokal.
  • Tantangan Biaya Operasional: Bagi pengusaha, terutama di sektor padat karya, kenaikan UMP menuntut efisiensi biaya dan penyesuaian anggaran tenaga kerja. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan agar pertumbuhan upah tidak memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masif.
  • Kesejahteraan Pekerja: Angka UMP yang kompetitif ini mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan membantu Sulsel mempertahankan serta menarik tenaga kerja berkualitas dari provinsi lain.

Kesimpulan

Penetapan UMP di SulSel telah diputuskan oleh Gubernur berdasarkan diskusi dengan seluruh jajaran pemerintah. SulSel pada tahun memutuskan UMP yang naik 6,5% dari tahun lalu yaitu Rp3.657.527.